Shalat Jum’at adalah salah satu syiar Islam terbesar yang membedakan umat Nabi Muhammad SAW dari umat-umat sebelumnya. Ia bukan sekadar ibadah mingguan, melainkan momentum pertemuan ruhani yang menyatukan hati kaum Muslimin dalam dzikir, doa, dan nasihat kebenaran. Sejak pertama kali diwajibkan di Madinah, shalat Jum’at menjadi pilar yang menegakkan sendi-sendi umat ini dalam aspek ibadah, sosial, bahkan politik.
Namun sayang, di tengah rutinitas yang padat, tak jarang sebagian Muslim memandang remeh syarat-syarat shalat Jum’at, bahkan melupakan hak-hak yang melekat padanya. Padahal, tanpa memenuhi syarat-syarat ini, sah atau tidaknya shalat Jum’at bisa dipertaruhkan. Demikian pula, hak-hak jamaah harus dijaga agar Jum’at menjadi ladang pahala, bukan malah menjadi sebab kerugian di hadapan Allah.
Maka penting bagi setiap Muslim memahami: apa syarat sahnya shalat Jum’at? Siapa yang wajib melaksanakannya? Apa hak jamaah yang harus ditunaikan oleh khatib dan pengelola masjid? Semua ini akan diurai dalam tulisan ini sebagai bekal menuju Jum’at yang berkualitas dan diridhai Allah.
1. Kewajiban Shalat Jum’at: Siapa yang Terkait?
Shalat Jum’at hukumnya fardhu ‘ain (wajib per individu) atas setiap Muslim laki-laki, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Namun, tidak semua orang dibebani kewajiban ini. Ada beberapa syarat yang menyebabkan seseorang terkena taklif (kewajiban) shalat Jum’at:
- Islam — Shalat Jum’at tidak diwajibkan atas orang kafir.
- Baligh — Anak kecil belum terkena kewajiban, meski jika ikut berjamaah tetap sah.
- Berakal — Orang gila tidak diwajibkan shalat.
- Laki-laki — Wanita tidak diwajibkan, meski jika melaksanakannya sah.
- Mukim (tidak musafir) — Orang yang sedang safar tidak wajib Jum’at, cukup shalat Zhuhur.
- Sehat (mampu secara fisik) — Orang sakit yang berat boleh meninggalkan Jum’at.
- Tidak ada udzur syar’i — Misalnya hujan deras yang menyulitkan datang ke masjid.
Sementara anak-anak, wanita, musafir, dan orang uzur dimaafkan dari kewajiban ini. Meski demikian, mereka tetap mendapatkan keutamaan jika ikut serta.
2. Syarat Sahnya Shalat Jum’at
Agar sah pelaksanaannya, shalat Jum’at harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Dilaksanakan pada waktu Zhuhur — Tidak sah jika dikerjakan sebelum waktu masuk.
- Dilaksanakan secara berjamaah — Minimal 40 orang laki-laki mukim menurut mazhab Syafi’i, meski sebagian ulama membolehkan kurang dari itu dengan dalil-dalil lain.
- Didahului dua khutbah — Khutbah adalah bagian dari syarat sah, bukan sekadar sunnah.
- Khutbah disampaikan dengan rukun yang benar — Seperti pujian kepada Allah, shalawat atas Nabi, wasiat takwa, dan doa untuk kaum Muslimin.
- Tidak ada dua Jum’at dalam jarak yang berdekatan tanpa hajat — Agar tidak terjadi fitnah di tengah umat.
- Di tempat yang layak — Masjid atau tempat khusus yang mengumpulkan masyarakat.
Bila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, shalat Jum’at berisiko tidak sah, dan jamaah wajib menggantinya dengan shalat Zhuhur.
3. Hak-Hak Jamaah dalam Shalat Jum’at
Tidak hanya kewajiban, dalam Jum’at pun ada hak-hak yang mesti dijaga, baik oleh khatib, pengurus masjid, maupun sesama jamaah:
Hak Mendapat Khutbah yang Bermakna
Khatib wajib menyampaikan khutbah yang jelas, tidak bertele-tele, membahas hal aktual, serta mengingatkan jamaah akan takwa dan akhirat. Khutbah yang kosong dari nasihat adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak jamaah.
Hak Mendapat Tempat yang Layak
Masjid hendaknya bersih, rapi, berpendingin (bila memungkinkan), serta tersedia tempat wudhu dan sanitasi yang memadai.
Hak Tidak Diganggu
Jamaah berhak khusyuk tanpa gangguan suara gaduh, percakapan, atau aktivitas tak penting. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari Jum’at: ‘Diamlah!’ sementara khatib berkhutbah, maka sungguh engkau telah sia-sia (lalai).” (HR. Bukhari & Muslim)
Hak Datang Lebih Awal
Siapa datang lebih awal berhak mendapat tempat depan. Tidak layak seseorang melangkahi pundak jamaah hanya demi duduk di depan.
Hak Tidak Dizalimi oleh Panitia
Misalnya disuruh pulang karena quota penuh padahal masih waktu lapang — ini pelanggaran hak jamaah.
4. Adab Penting Seputar Shalat Jum’at
Selain syarat dan hak, adab juga perlu dijaga:
- Mandi Jum’at (ghusl).
- Memakai pakaian terbaik.
- Memakai minyak wangi.
- Datang lebih awal.
- Memperbanyak shalawat dan dzikir.
- Tidak bermain gadget atau berbicara sia-sia.
Siapa yang menjaga adab ini, ia dijanjikan pahala besar, diampuni dosa antara dua Jum’at, dan dijaga dari fitnah dunia.
Shalat Jum’at sebagai Cermin Kualitas Umat
Shalat Jum’at bukan sekadar ritual mingguan; ia adalah indikator kesehatan iman dan ukhuwah umat ini. Di sana tergambar akhlak jamaah, perhatian para pengurus masjid, ketulusan khatib, bahkan kecintaan umat kepada ilmu dan nasihat kebaikan.
Maka, siapa yang meremehkan syarat, mengabaikan hak, dan melalaikan adab shalat Jum’at, berarti ia meruntuhkan bangunan ukhuwah Islamiyah. Sebaliknya, siapa yang mengagungkannya, niscaya Allah angkat derajatnya di dunia dan akhirat.
“Barang siapa yang berwudhu dengan sempurna, lalu datang ke shalat Jum’at, mendengarkan khutbah, dan diam, maka diampuni dosa-dosanya antara Jum’at ini dan Jum’at berikutnya, ditambah tiga hari.” (HR. Muslim)
Semoga setiap langkah menuju masjid Jum’at menjadi saksi di hadapan Allah atas keikhlasan dan kesungguhan kita sebagai hamba-Nya. Aamiin.