
Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, Islam adalah agama yang penuh rahmat dan kemudahan. Bagi ibu hamil dan ibu menyusui, kondisi fisik dan kesehatan sering kali menjadi pertimbangan utama dalam menjalankan ibadah puasa. Lalu muncul pertanyaan yang kerap membingungkan: apakah cukup membayar fidyah, atau tetap wajib qadha, atau keduanya?
Artikel ini akan mengulas secara lengkap perbedaan pendapat ulama, kondisi yang mewajibkan fidyah saja, serta kombinasi qadha dan fidyah bagi ibu hamil dan menyusui.
Dasar Keringanan Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Allah ﷻ berfirman:
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka wajib mengganti pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Dalam ayat lanjutan juga disebutkan tentang fidyah bagi orang yang berat menjalankannya. Para ulama kemudian memasukkan ibu hamil dan menyusui ke dalam kelompok yang mendapatkan keringanan, berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, dan qiyas (analogi).
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah meringankan puasa bagi musafir, dan meringankan setengah shalat, serta meringankan puasa bagi wanita hamil dan menyusui.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Puasa Ibu Hamil dan Menyusui
Para ulama berbeda pendapat terkait kewajiban pengganti puasa bagi ibu hamil dan menyusui, tergantung pada alasan mereka tidak berpuasa.
Pendapat Pertama: Wajib Qadha Saja
Pendapat ini dianut oleh ulama Hanafiyah.
- Ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa cukup mengganti puasa (qadha) setelah Ramadhan, tanpa fidyah.
- Mereka dianalogikan dengan orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
Pendapat Kedua: Wajib Fidyah Saja
Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, serta diikuti oleh sebagian ulama salaf.
- Jika ibu hamil atau menyusui khawatir terhadap kondisi bayi atau janin, maka cukup membayar fidyah, tanpa qadha.
- Fidyah dibayarkan dengan memberi makan orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Kondisi yang Mewajibkan Fidyah Saja
Seorang ibu cukup membayar fidyah saja apabila:
- Tidak berpuasa karena khawatir keselamatan janin atau bayinya
- Kesulitan besar untuk mengganti puasa di kemudian hari
- Mengikuti pendapat ulama yang membolehkan fidyah tanpa qadha
Pendapat ini sering dipilih oleh ibu menyusui yang puasanya berdampak langsung pada ASI dan kesehatan bayi.
Kombinasi Qadha dan Fidyah: Pendapat yang Banyak Diamalkan
Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, yang juga banyak diikuti oleh umat Islam di Indonesia.
- Jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir pada dirinya sendiri, maka wajib qadha saja.
- Jika khawatir terhadap bayi atau janin, maka wajib qadha dan fidyah.
Fidyah dibayarkan sebagai bentuk tanggung jawab atas hak orang lain (anak), sementara qadha adalah pengganti kewajiban puasanya.
Bagaimana Cara Membayar Fidyah?
Fidyah dapat dibayarkan dengan:
- Memberi makan 1 orang miskin per hari puasa yang ditinggalkan
- Setara ± 1 porsi makanan pokok (beras atau makanan siap santap)
Boleh diberikan sekaligus atau bertahap, sesuai kemampuan.
Pilih Pendapat yang Paling Menenangkan Hati
Masalah fidyah dan qadha bagi ibu hamil dan menyusui adalah ranah khilafiyah (perbedaan pendapat ulama). Setiap Muslimah boleh memilih pendapat yang:
- Berdasarkan dalil yang kuat
- Sesuai kondisi fisik dan kesehatan
- Paling menenangkan hati dan mendekatkan diri kepada Allah ﷻ
Jika ragu, berkonsultasilah dengan ustadz atau lembaga zakat terpercaya agar ibadah tetap sah dan penuh keberkahan.