Fidyah bagi Orang Wafat: Puasa Belum Diganti dan Tanggung Jawab Ahli Waris

Kematian merupakan kepastian yang akan dialami setiap manusia. Ketika seseorang meninggal dunia, segala amal perbuatannya terputus, kecuali beberapa hal yang tetap mengalir pahalanya. Namun, bagaimana jika seseorang wafat dalam kondisi masih memiliki kewajiban ibadah, seperti puasa Ramadhan yang belum tergantikan? Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat, terutama terkait kewajiban ahli waris dalam menunaikan fidyah sebagai bentuk tanggung jawab dan bakti terakhir kepada orang yang telah wafat.

Dalam Islam, kewajiban puasa Ramadhan merupakan rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan meninggalkan puasa dengan kewajiban menggantinya di kemudian hari. Jika kewajiban tersebut belum sempat ditunaikan hingga ajal menjemput, maka Islam memberikan ketentuan khusus terkait penyelesaiannya.

 

Puasa yang Belum Tergantikan Saat Wafat

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang memiliki kedudukan sangat penting dalam Islam. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa puasa bukan hanya sekadar ibadah ritual, tetapi juga sarana pembinaan ketakwaan. Oleh karena itu, ketika seseorang meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i, maka ia berkewajiban menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Namun, terdapat beberapa kondisi yang perlu dipahami terkait seseorang yang meninggal dunia dengan tanggungan puasa, di antaranya:

1. Wafat sebelum sempat mengganti puasa

Jika seseorang meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan mengganti puasa, misalnya karena sakit berkepanjangan hingga wafat, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa ia tidak memiliki kewajiban apa pun, dan ahli waris juga tidak dibebani fidyah. Hal ini karena kewajiban tersebut gugur akibat ketidakmampuan.

2. Wafat setelah memiliki kesempatan mengganti puasa

Jika seseorang telah sembuh atau memiliki waktu yang cukup untuk mengganti puasa, tetapi tidak melaksanakannya hingga wafat, maka sebagian ulama menyatakan dianjurkan bagi ahli waris untuk membayarkan fidyah atas nama almarhum.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa meninggal dunia dan memiliki utang puasa, maka walinya berpuasa untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi dasar bagi para ulama dalam menjelaskan bahwa kewajiban ibadah yang belum ditunaikan dapat diselesaikan oleh keluarga, baik dengan berpuasa atau memberikan fidyah, sesuai dengan pendapat ulama yang diikuti.

 

Tanggung Jawab Ahli Waris dalam Menunaikan Fidyah

Dalam Islam, hubungan keluarga tidak hanya berhenti pada urusan dunia, tetapi juga mencakup kepedulian terhadap kewajiban agama yang belum terselesaikan. Ahli waris memiliki peran penting dalam membantu menyelesaikan tanggungan ibadah almarhum, termasuk puasa yang belum tergantikan.

Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam konteks puasa, fidyah diberikan dalam bentuk memberi makan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat ditunaikan.

Besaran fidyah umumnya berupa satu porsi makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini merujuk pada firman Allah SWT:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Para ulama menjelaskan bahwa fidyah dapat berupa makanan siap santap atau bahan makanan pokok seperti beras yang setara dengan satu porsi makan layak.

Ahli waris dapat menunaikan fidyah menggunakan harta peninggalan almarhum sebelum warisan dibagikan. Jika tidak ada wasiat atau harta peninggalan, maka fidyah tetap boleh dilakukan sebagai bentuk sedekah dan bakti kepada orang tua atau kerabat yang telah meninggal.

 

Fidyah sebagai Bentuk Bakti Terakhir kepada Orang Tua

Menunaikan fidyah bagi orang yang telah wafat bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga wujud cinta dan bakti seorang anak kepada orang tuanya. Dalam Islam, berbakti kepada orang tua tidak terhenti setelah mereka meninggal dunia.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Membayarkan fidyah dapat menjadi bagian dari amal kebaikan yang diniatkan untuk almarhum, sekaligus menjadi sarana mempererat hubungan spiritual antara anak dan orang tua. Selain fidyah, ahli waris juga dianjurkan untuk memperbanyak doa, sedekah, serta melanjutkan amal kebaikan yang pernah dilakukan oleh almarhum.

Di sisi lain, menunaikan fidyah juga mengingatkan generasi yang masih hidup untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kewajiban ibadah. Kesadaran bahwa setiap ibadah memiliki tanggung jawab hingga akhir hayat dapat menjadi motivasi untuk lebih disiplin dalam menjalankan perintah Allah SWT.

 

Hikmah dan Pelajaran bagi yang Masih Hidup

Pembahasan tentang fidyah bagi orang yang telah wafat memberikan banyak pelajaran berharga. Salah satunya adalah pentingnya menyegerakan qadha puasa ketika memiliki kesempatan. Menunda kewajiban ibadah dapat berisiko meninggalkan tanggungan yang harus diselesaikan oleh orang lain.

Selain itu, Islam mengajarkan nilai kasih sayang dan tanggung jawab keluarga. Menunaikan fidyah bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian terhadap keselamatan akhirat orang yang dicintai.

Hal ini juga menjadi pengingat bahwa kehidupan dunia bersifat sementara. Setiap Muslim hendaknya berusaha menyempurnakan kewajiban ibadah selama masih diberikan kesempatan hidup, agar tidak meninggalkan beban yang memberatkan di kemudian hari.

 

Bukan Hanya Kewajiban

Fidyah bagi orang yang telah wafat merupakan solusi syariat dalam menyelesaikan kewajiban puasa yang belum tergantikan. Ketentuan ini menunjukkan betapa Islam memberikan kemudahan sekaligus menanamkan nilai tanggung jawab dan kasih sayang dalam keluarga.

Bagi ahli waris, menunaikan fidyah bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk bakti terakhir kepada orang yang telah berpulang. Sementara bagi yang masih hidup, hal ini menjadi pengingat agar senantiasa menjaga kewajiban ibadah dan tidak menunda-nunda pelaksanaannya.

Semoga Allah SWT menerima amal ibadah orang-orang yang telah wafat, mengampuni kekhilafan mereka, dan menjadikan kita termasuk hamba-Nya yang senantiasa menjaga amanah ibadah hingga akhir hayat.