Bentuk Fidyah: Makanan atau Uang? Praktik dan Relevansi Zaman Modern

Fidyah menjadi salah satu solusi syariat Islam bagi kaum Muslimin yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena uzur tertentu dan tidak memiliki kemampuan untuk menggantinya di hari lain. Namun, di tengah perubahan zaman, muncul pertanyaan yang sering diperdebatkan: apakah fidyah harus berupa makanan, atau boleh diganti dengan uang?

Pertanyaan ini tidak hanya bersifat fiqhiyah, tetapi juga praktis. Di era modern dengan sistem ekonomi yang kompleks, memahami bentuk fidyah yang sah dan paling maslahat menjadi kebutuhan penting agar ibadah tetap sesuai tuntunan syariat.

 

Pengertian Fidyah dalam Islam

Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam konteks puasa, fidyah adalah kewajiban memberi makan orang miskin bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dan tidak mungkin mengqadha, seperti orang tua renta, penderita sakit menahun, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh syariat.

Allah SWT berfirman:

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjadi dasar utama kewajiban fidyah dan bentuk pelaksanaannya.

 

Praktik Fidyah di Zaman Rasulullah ﷺ

Pada masa Rasulullah ﷺ dan para sahabat, fidyah dilaksanakan dalam bentuk makanan, bukan uang. Hal ini selaras dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Arab saat itu yang masih berbasis kebutuhan pokok.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa fidyah bagi orang yang tidak mampu berpuasa adalah:

“Memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.”

Bentuk makanan tersebut umumnya berupa gandum, kurma, atau makanan pokok setempat yang mengenyangkan. Tidak ditemukan riwayat shahih bahwa fidyah dibayarkan dalam bentuk uang pada masa Rasulullah ﷺ.

 

Pendapat Ulama Kontemporer tentang Fidyah Uang

Dalam perkembangan fiqh kontemporer, para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya fidyah dibayarkan dalam bentuk uang.

1. Pendapat yang Melarang Fidyah Uang
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa fidyah harus berupa makanan, sebagaimana praktik di masa Nabi ﷺ dan sahabat. Mereka menekankan bahwa ibadah bersifat tauqifiyah (berdasarkan dalil), sehingga tidak boleh diubah tanpa dasar yang jelas.

2. Pendapat yang Membolehkan Fidyah Uang
Sebagian ulama kontemporer, termasuk dari mazhab Hanafi, membolehkan fidyah dalam bentuk uang jika lebih bermanfaat bagi fakir miskin. Pendapat ini didasarkan pada tujuan utama fidyah, yaitu memenuhi kebutuhan orang miskin, bukan semata bentuk fisiknya.

Pendekatan ini sering digunakan oleh lembaga zakat modern dengan pertimbangan kemudahan distribusi dan efektivitas bantuan.

 

Fidyah dalam Konteks Kehidupan Modern

Dalam realitas masyarakat saat ini, fidyah menghadapi tantangan baru. Tidak semua fakir miskin mudah dijangkau secara langsung, dan kebutuhan mereka pun tidak selalu sebatas makanan siap santap.

Di sinilah muncul pendekatan maslahat:

  • Fidyah makanan tetap menjadi pilihan paling aman secara fiqh.
  • Fidyah uang dapat menjadi alternatif, terutama jika disalurkan melalui lembaga amanah yang mengonversinya menjadi makanan atau kebutuhan pokok.

Yang terpenting, fidyah tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk kepedulian sosial dan empati terhadap mereka yang kekurangan.

 

Wujud Kasih Sayang

Fidyah pada dasarnya disyariatkan dalam bentuk memberi makan orang miskin, sebagaimana praktik di zaman Rasulullah ﷺ. Namun, dalam konteks modern, sebagian ulama membolehkan fidyah dalam bentuk uang dengan syarat tetap menjaga tujuan syariat dan kemaslahatan penerima.

Sebagai seorang Muslim, sikap terbaik adalah memilih pendapat yang paling menenangkan hati, mengikuti bimbingan ulama terpercaya, dan memastikan fidyah disalurkan dengan niat ikhlas serta cara yang benar.

Karena pada akhirnya, fidyah bukan sekadar penggugur kewajiban, melainkan wujud kasih sayang Islam kepada sesama.