ImageFidyah Bukan Sekadar Gugur Kewajiban, Tapi Berbagi...
Image

Fidyah Bukan Sekadar Gugur Kewajiban, Tapi Berbagi Kebaikan

Image
Wilayah Jabodetabek
Rp 996.719 dan masih terus dikumpulkan
10 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Pembayaran Fidyah

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan tersebut disalurkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = ±675 gram atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. Jika 1 sha’ setara 4 mud (±3 kg), maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg. Ketentuan ini umumnya digunakan untuk fidyah dalam bentuk beras atau makanan pokok.
Cara membayar fidyah ibu hamil dapat berupa makanan pokok. Misalnya tidak berpuasa selama 30 hari, maka wajib menyediakan fidyah sebanyak 30 takar, di mana masing-masing takar setara 1,5 kg. Fidyah boleh dibagikan kepada 30 orang fakir miskin atau kepada beberapa orang saja (misalnya 2 orang, maka masing-masing menerima 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang, dengan nilai yang disesuaikan dengan harga makanan pokok setempat.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga makanan pokok seberat ±1,5 kilogram untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000,- per hari per jiwa.
Cara Mudah Tunaikan Fidyah melalui Langkah Amanah

1. Klik “Tunaikan Fidyah”
2. Niat

Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

3. Lengkapi data diri
4. Pilih metode pembayaran
5. Lakukan pembayaran

Butuh Bantuan?
📞 Telp / WA: 0813-1820-3368

  • March, 11 2025

    Campaign is published

Sahabat Amanah3 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 61.493
Muji Rahayu9 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 180.000
Sahabat Amanah9 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 90.000
Sahabat Amanah12 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 92.239
M.ARZIVITHO ALMADHANIE12 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 61.493

Fundraiser (1)

SOSMED LA
Berhasil mengajak 6 orang untuk berdonasi.
Rp  752.240
Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik (5)

Sahabat Amanah3 hari yang lalu
Semoga Berkah 🤲
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
M.ARZIVITHO ALMADHANIE12 hari yang lalu
good
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Sahabat Amanah13 hari yang lalu
Semoga ujian saya bisa mendapat nilai terbaik
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Sahabat Amanah17 hari yang lalu
Bismillah untuk fidyah saya 3 hari bulan ramadhan ini
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Sahabat Amanah1 bulan yang lalu
Semoga allah mengampuni dosa-dosa kami.
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Bagikan melalui:
✕ Close