

Pembayaran Fidyah
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan tersebut disalurkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = ±675 gram atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. Jika 1 sha’ setara 4 mud (±3 kg), maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg. Ketentuan ini umumnya digunakan untuk fidyah dalam bentuk beras atau makanan pokok.
Cara membayar fidyah ibu hamil dapat berupa makanan pokok. Misalnya tidak berpuasa selama 30 hari, maka wajib menyediakan fidyah sebanyak 30 takar, di mana masing-masing takar setara 1,5 kg. Fidyah boleh dibagikan kepada 30 orang fakir miskin atau kepada beberapa orang saja (misalnya 2 orang, maka masing-masing menerima 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang, dengan nilai yang disesuaikan dengan harga makanan pokok setempat.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga makanan pokok seberat ±1,5 kilogram untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000,- per hari per jiwa.
Cara Mudah Tunaikan Fidyah melalui Langkah Amanah
1. Klik “Tunaikan Fidyah”
2. Niat
Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah Ta’ala.”
3. Lengkapi data diri
4. Pilih metode pembayaran
5. Lakukan pembayaran
Butuh Bantuan?
📞 Telp / WA: 0813-1820-3368


