
Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah baligh dan mampu. Namun Islam sebagai agama rahmat memberikan keringanan (rukhsah) bagi hamba-Nya yang benar-benar tidak sanggup menjalankannya. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah fidyah, yaitu mengganti puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan orang miskin.
Allah Ta’ala berfirman:
“…Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi dasar disyariatkannya fidyah bagi golongan tertentu yang tidak memungkinkan lagi menjalankan puasa, baik secara fisik maupun karena kondisi tertentu.
Kriteria Orang yang Boleh Membayar Fidyah
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa diperbolehkan membayar fidyah. Fidyah hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki harapan kuat untuk mengganti puasa di hari lain, di antaranya:
- Orang tua renta, yang kondisi fisiknya sudah tidak memungkinkan untuk berpuasa dan dikhawatirkan membahayakan kesehatan jika tetap berpuasa.
- Orang sakit parah, yang menurut pertimbangan medis kecil kemungkinan sembuh atau tidak ada harapan pulih sehingga tidak mampu mengganti puasa di waktu lain.
- Ibu hamil atau menyusui, yang apabila berpuasa dikhawatirkan membahayakan keselamatan diri atau bayinya, berdasarkan rekomendasi atau pertimbangan medis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan dan Besaran Pembayaran Fidyah
Fidyah wajib ditunaikan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan, dengan ketentuan untuk setiap satu hari puasa diganti dengan memberi makan satu orang miskin.
Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran fidyah:
- Menurut Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i, fidyah yang dibayarkan adalah 1 mud makanan pokok, setara dengan sekitar 675 gram hingga 0,75 kg (seukuran dua telapak tangan yang ditengadahkan).
- Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah sebesar 2 mud atau ½ sha’, yang jika dikonversi setara sekitar 1,5 kg makanan pokok. Pendapat ini sering digunakan saat fidyah dibayarkan dalam bentuk beras.
Sebagai contoh, seorang ibu hamil yang tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia wajib membayar fidyah sebanyak 30 takar, masing-masing 1,5 kg beras. Fidyah tersebut boleh diberikan kepada 30 orang fakir miskin, atau dikumpulkan kepada beberapa orang saja, misalnya 2 orang dengan masing-masing menerima 15 takar.
Fidyah dalam Bentuk Uang
Menurut mazhab Hanafiyah, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang, dengan nominal yang setara dengan harga makanan pokok sesuai takaran fidyah per hari. Konversi ini bertujuan agar fidyah tetap sampai kepada mustahik dengan nilai yang mencukupi.
Dalam praktiknya, fidyah dengan uang mengikuti harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg per hari puasa yang ditinggalkan, lalu dikalikan sesuai jumlah hari.
Di Indonesia, BAZNAS telah menetapkan standar fidyah berdasarkan wilayah.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025, besaran fidyah untuk wilayah Jabodetabek adalah:
Rp 60.000 per hari per jiwa
Niat Menunaikan Fidyah Puasa
Sebagaimana ibadah lainnya, fidyah juga disertai dengan niat. Niat cukup di dalam hati, namun boleh dilafalkan untuk meneguhkan kesadaran ibadah.
Niat fidyah bagi orang sakit keras dan orang tua renta:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Fidyah bukan sekadar pengganti puasa, tetapi wujud kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang memiliki keterbatasan. Melalui fidyah, ibadah tetap terjaga dan kepedulian sosial terhadap fakir miskin semakin kuat.
Semoga Allah menerima fidyah yang ditunaikan, menghapus kekurangan ibadah kita, dan melimpahkan keberkahan bagi yang memberi maupun yang menerima. Aamiin.