Hukum Qurban dalam Islam: Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Setiap memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam di seluruh dunia kembali diingatkan pada satu ibadah agung: qurban. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah qurban itu wajib atau hanya sunnah?

Memahami hukum qurban bukan sekadar pengetahuan fiqih, tetapi juga menjadi dasar dalam mengambil keputusan beribadah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

 

Pengertian Qurban dalam Islam

Secara bahasa, qurban berasal dari kata qaruba yang berarti “dekat”. Secara istilah, qurban adalah ibadah menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Ibadah ini bukan sekadar ritual, tetapi simbol ketaatan dan pengorbanan, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.

 

Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Hukum Qurban

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum qurban. Perbedaan ini justru menunjukkan keluasan rahmat dalam Islam.

1. Pendapat: Qurban Hukumnya Wajib

Sebagian ulama, khususnya dari mazhab Hanafi, berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi Muslim yang mampu.

Dalil yang digunakan:

Al-Kautsar ayat 2:

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.”

Ayat ini dipahami sebagai perintah yang menunjukkan kewajiban.

Hadis Nabi SAW:

“Barang siapa yang memiliki kelapangan rezeki namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad)

Hadis ini menunjukkan ancaman bagi yang mampu tetapi tidak berqurban.

 

2. Pendapat: Qurban Hukumnya Sunnah Muakkad

Mayoritas ulama (mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali) berpendapat bahwa qurban adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan).

Artinya, sangat dianjurkan bagi yang mampu, namun tidak berdosa jika tidak melaksanakannya.

Dalil yang digunakan:

Hadis Nabi SAW:

“Jika telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berqurban…” (HR. Muslim)

Kata “ingin” menunjukkan bahwa qurban bukan kewajiban mutlak.

 

Mana Pendapat yang Lebih Kuat?

Mayoritas ulama memilih pendapat bahwa qurban adalah sunnah muakkad. Namun, meskipun tidak wajib, kedudukannya sangat tinggi dalam Islam.

Bahkan, bagi yang mampu tetapi meninggalkannya tanpa alasan, hal tersebut dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam meraih keutamaan besar.

 

Hikmah dan Keutamaan Qurban

Qurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi mengandung banyak hikmah:

1. Mendekatkan Diri kepada Allah

Qurban adalah bukti nyata ketakwaan dan ketaatan seorang hamba.

2. Menumbuhkan Kepedulian Sosial

Daging qurban dibagikan kepada yang membutuhkan, terutama di daerah yang jarang merasakan nikmatnya daging.

3. Menghidupkan Sunnah Nabi

Melaksanakan qurban berarti mengikuti jejak para nabi.

4. Mengikis Sifat Cinta Dunia

Dengan berqurban, kita belajar melepaskan sebagian harta demi ridha Allah.

 

Siapa yang Dianjurkan untuk Berqurban?

Qurban dianjurkan bagi:

  • Muslim
  • Baligh dan berakal
  • Mampu secara finansial

Mampu di sini berarti memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi.

Perbedaan pendapat tentang hukum qurban menunjukkan keluasan Islam. Namun, dapat disimpulkan:

  • Qurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkad
  • Bagi yang mampu, sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkannya
  • Qurban adalah ibadah penuh makna, bukan sekadar ritual tahunan

 

Jangan Lewatkan Kesempatan Berqurban

Setiap tahun, ada saudara kita yang bahkan belum pernah merasakan daging qurban. Di sinilah peran kita menjadi penting.

Qurban bukan hanya ibadah pribadi, tetapi juga jembatan kebahagiaan bagi sesama.

Mari jadikan qurban tahun ini lebih bermakna.
Bukan sekadar menggugurkan kewajiban (atau sunnah), tapi benar-benar menghadirkan manfaat luas bagi umat.