Kesalahan Umum dalam Memahami Fidyah yang Harus Dihindari

Fidyah merupakan salah satu ketentuan penting dalam syariat Islam yang berkaitan dengan ibadah puasa Ramadhan. Namun, masih banyak umat Islam yang keliru dalam memahami makna dan penerapan fidyah. Kesalahan ini tidak hanya berdampak pada keabsahan ibadah, tetapi juga berpotensi membuat seseorang meninggalkan kewajiban yang sebenarnya masih harus ditunaikan.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman bahwa:

Orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184).

Ayat ini menunjukkan bahwa fidyah adalah solusi syariat, bukan pengganti sembarangan bagi kewajiban puasa.

Artikel ini akan membahas beberapa kesalahan umum dalam memahami fidyah agar umat Islam dapat menjalankan kewajiban dengan benar sesuai tuntunan syariat.

 

1. Menganggap Fidyah sebagai “Tebusan Dosa”

Salah satu kesalahan paling umum adalah menganggap fidyah sebagai “tebusan dosa” karena tidak berpuasa. Padahal, fidyah bukanlah hukuman atau tebusan dosa, melainkan bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah SWT bagi orang yang memang tidak mampu berpuasa secara permanen.

Contohnya adalah:

  • Lansia yang sudah lemah secara fisik
  • Orang dengan penyakit kronis yang tidak ada harapan sembuh
  • Kondisi medis tertentu yang dinyatakan oleh dokter tidak memungkinkan berpuasa

Dalam kasus ini, fidyah bukan untuk menghapus dosa, melainkan sebagai pengganti kewajiban puasa yang secara syariat memang tidak dapat dilaksanakan.

Sebaliknya, orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan syar’i tidak cukup hanya membayar fidyah. Mereka wajib bertaubat dan mengganti puasa tersebut (qadha).

 

2. Mengganti Qadha dengan Fidyah Tanpa Uzur yang Sah

Kesalahan berikutnya adalah menganggap fidyah bisa menggantikan qadha puasa bagi siapa saja. Padahal, tidak semua orang boleh mengganti puasa dengan fidyah.

Kelompok yang wajib qadha, bukan fidyah, antara lain:

  • Orang sakit sementara yang masih bisa sembuh
  • Musafir (orang yang bepergian jauh)
  • Wanita hamil atau menyusui (dalam banyak pendapat ulama, tetap wajib qadha)

Fidyah hanya berlaku bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Jika seseorang masih memiliki kemampuan untuk mengganti puasa di waktu lain, maka kewajibannya adalah qadha, bukan fidyah.

Muhammad ﷺ bersabda bahwa agama ini dibangun di atas kemudahan, tetapi kemudahan tersebut tetap memiliki batas dan ketentuan yang jelas.

Mengganti qadha dengan fidyah tanpa uzur yang sah berarti tidak menjalankan kewajiban dengan benar.

 

3. Menunda Pembayaran Fidyah Tanpa Alasan

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah menunda pembayaran fidyah tanpa alasan yang jelas. Sebagian orang menunda hingga bertahun-tahun, padahal mereka sudah mampu menunaikannya.

Idealnya, fidyah dibayarkan:

  • Selama bulan Ramadhan ketika tidak berpuasa, atau
  • Segera setelah Ramadhan berakhir

Menunda tanpa alasan dapat menunjukkan kurangnya kesungguhan dalam menunaikan kewajiban. Padahal, fidyah adalah amanah yang harus segera ditunaikan kepada fakir dan miskin.

Selain itu, semakin cepat fidyah diberikan, semakin cepat pula manfaatnya dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

 

Hikmah dan Tujuan Fidyah dalam Islam

Fidyah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi memiliki hikmah besar, di antaranya:

  • Menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya
  • Membantu fakir dan miskin mendapatkan makanan
  • Menjaga keseimbangan antara ibadah dan kepedulian sosial
  • Mengajarkan tanggung jawab atas kewajiban agama

Fidyah menghubungkan ibadah personal dengan manfaat sosial yang nyata.

 

Memahami Fidyah dengan Benar

Memahami fidyah dengan benar sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam menjalankan kewajiban agama. Beberapa kesalahan yang harus dihindari antara lain:

  • Menganggap fidyah sebagai tebusan dosa
  • Mengganti qadha dengan fidyah tanpa uzur syar’i
  • Menunda pembayaran fidyah tanpa alasan yang sah

Fidyah adalah bentuk keringanan dari Allah SWT bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa, bukan pilihan bebas bagi semua orang.

Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan benar, penuh kesadaran, dan sesuai dengan tuntunan syariat.