
Dalam ajaran Islam, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak pernah membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan. Setiap perintah yang diturunkan selalu disertai dengan hikmah, keringanan, dan solusi bagi mereka yang memiliki keterbatasan. Salah satu bentuk kasih sayang tersebut adalah fidyah, sebuah ketentuan syariat yang menjadi pengganti kewajiban puasa bagi orang-orang tertentu yang tidak mampu menunaikannya.
Fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti tebusan. Secara istilah, fidyah adalah memberi makan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa Ramadhan yang tidak dapat dilaksanakan karena uzur yang dibenarkan syariat. Ketentuan ini menjadi bukti bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat, tidak mempersulit, dan selalu memberi jalan keluar bagi umatnya.
Allah Ta’ala berfirman:
“…Dan bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi landasan utama disyariatkannya fidyah, khususnya bagi mereka yang sudah tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa secara permanen. Di antaranya adalah orang tua renta yang fisiknya tidak lagi kuat, orang sakit menahun yang kecil harapan untuk sembuh, serta kondisi lain yang membuat puasa menjadi sangat memberatkan.
Selain itu, fidyah juga berlaku bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan diri atau anaknya, menurut sebagian pendapat ulama. Namun, ketentuan ini memiliki perincian fiqih yang berbeda-beda, tergantung mazhab dan kondisi masing-masing individu. Oleh karena itu, memahami fidyah secara benar menjadi penting agar ibadah yang dilakukan sesuai tuntunan syariat.
Bentuk fidyah yang paling utama adalah memberi makan orang miskin. Ukurannya adalah satu porsi makanan layak untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Di Indonesia, fidyah umumnya ditunaikan dalam bentuk makanan siap saji atau bahan pokok seperti beras, yang kemudian disalurkan kepada fakir miskin. Nilai dan bentuknya menyesuaikan kebiasaan setempat, selama esensi “memberi makan” tetap terpenuhi.
Lebih dari sekadar kewajiban, fidyah mengandung nilai sosial yang tinggi. Ia menghubungkan ibadah pribadi dengan kepedulian terhadap sesama. Orang yang tidak mampu berpuasa tetap dapat meraih pahala Ramadhan melalui kepedulian dan berbagi rezeki kepada mereka yang membutuhkan. Inilah keindahan Islam: ibadah yang berdimensi vertikal sekaligus horizontal.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah menyukai keringanan-keringanan yang diberikan-Nya sebagaimana Dia membenci kemaksiatan dilakukan kepada-Nya.” (HR. Ahmad)
Hadis ini mengajarkan bahwa menerima keringanan dari Allah, termasuk fidyah, bukanlah bentuk kelemahan iman. Justru ia adalah wujud ketaatan dan ketundukan terhadap ketentuan-Nya.
Tunaikan Fidyah Puasa Bersama Langkah Amanah
Bagi Sahabat Amanah yang memiliki kewajiban fidyah, mari tunaikan ibadah ini dengan penuh ketenangan dan keyakinan melalui Langkah Amanah. InsyaAllah, fidyah yang dititipkan akan disalurkan dalam bentuk makanan layak kepada fakir miskin dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan tuntunan syariat.
Dengan menunaikan fidyah bersama Langkah Amanah, Sahabat Amanah tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga turut menghadirkan senyum dan harapan bagi saudara-saudara kita yang sedang diuji kehidupannya. Setiap porsi makanan yang tersalurkan menjadi saksi kepedulian, sekaligus amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.
Mari jadikan fidyah sebagai jalan mendekatkan diri kepada Allah dan sarana berbagi kebaikan kepada sesama. Semoga setiap rupiah yang dititipkan, setiap niat yang diikhlaskan, dan setiap amanah yang ditunaikan menjadi pemberat timbangan kebaikan di hadapan-Nya.
Tunaikan Fidyah Puasa Anda sekarang bersama Langkah Amanah.
Karena dari satu kewajiban, lahir banyak keberkahan.