Orang Sakit Menahun: Kapan Fidyah Berlaku Menunaikannya?

Dalam syariat Islam, ibadah puasa Ramadhan merupakan kewajiban agung yang mengandung nilai spiritual, sosial, dan pendidikan jiwa. Namun Islam adalah agama rahmat yang memahami keterbatasan manusia. Tidak semua orang berada dalam kondisi fisik yang memungkinkan untuk berpuasa. Salah satu kondisi yang sering menimbulkan pertanyaan adalah orang sakit menahun atau sakit kronis: apakah ia tetap wajib berpuasa, mengqadha, atau justru membayar fidyah?

 

Perbedaan Sakit Sementara dan Sakit Permanen

Islam membedakan antara sakit sementara dan sakit permanen (menahun).
Sakit sementara adalah kondisi yang masih ada harapan sembuh, meskipun membutuhkan waktu. Dalam keadaan ini, seseorang boleh tidak berpuasa, namun wajib mengganti (qadha) di hari lain setelah sembuh.

Adapun sakit menahun atau kronis adalah penyakit yang secara medis dan kebiasaan (‘urf) tidak ada harapan sembuh, atau jika berpuasa justru memperparah kondisi dan membahayakan jiwa. Dalam kondisi inilah, Islam memberikan keringanan berupa fidyah sebagai pengganti puasa.

Allah Ta‘ala berfirman:

“…Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjadi dasar bahwa Islam tidak memaksa ibadah yang melampaui kemampuan hamba-Nya, karena Allah tidak menghendaki kesulitan, melainkan kemudahan.

 

Pendapat Ulama tentang Sakit Kronis

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa orang sakit menahun yang tidak diharapkan sembuh tidak diwajibkan qadha, melainkan membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa ayat fidyah berlaku bagi:

“Orang tua renta dan orang sakit yang tidak diharapkan sembuh, mereka tidak berpuasa dan menggantinya dengan memberi makan orang miskin.” (HR. Al-Bukhari secara mu‘allaq)

Fidyah ini biasanya berupa makanan pokok atau makanan siap santap yang layak dikonsumsi oleh seorang miskin, sesuai standar daerah setempat.

Namun para ulama juga menegaskan, penetapan sakit menahun tidak boleh berdasarkan prasangka semata, melainkan pertimbangan medis yang kuat dan pengalaman yang berulang.

 

Etika Niat dalam Membayar Fidyah

Lebih dari sekadar menggugurkan kewajiban, fidyah adalah ibadah yang menuntut keikhlasan niat. Membayar fidyah bukan bentuk “jalan pintas” atau pengganti ringan dari puasa, melainkan bentuk kepatuhan seorang hamba yang diuji dengan keterbatasan fisik.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Karena itu, fidyah hendaknya dibayarkan dengan niat tunduk kepada perintah Allah, disertai rasa rendah hati dan harapan agar Allah menerima amal tersebut. Bagi orang sakit menahun, fidyah justru menjadi ladang pahala lain: memberi makan orang miskin, menguatkan solidaritas sosial, dan menghidupkan nilai rahmat dalam Islam.

 

Ketaatan dan Kejujuran

Islam tidak mengukur ketakwaan dari beratnya ibadah, melainkan dari ketaatan dan kejujuran dalam menjalankan perintah sesuai kemampuan. Orang sakit menahun yang membayar fidyah dengan niat yang lurus tetap berada dalam koridor ketaatan, bahkan bisa jadi lebih dekat kepada Allah melalui kesabaran, penerimaan, dan keikhlasannya.

Fidyah bukan sekadar penggugur kewajiban, tetapi wujud nyata kasih sayang Islam kepada sesama. Melalui fidyah, keterbatasan fisik diubah menjadi kebermanfaatan sosial, menghadirkan senyum bagi mereka yang membutuhkan, dan mengalirkan pahala yang terus hidup.

Mari menunaikan Fidyah Puasa bersama Langkah Amanah, sebagai ikhtiar ibadah yang amanah, tepat sasaran, dan penuh nilai kemanusiaan. Semoga setiap fidyah yang ditunaikan menjadi saksi ketaatan kita, menghapus kekurangan, dan mendatangkan ridha Allah Ta‘ala.

Semoga Allah memberi kesembuhan bagi yang sakit, menerima fidyah bagi yang menunaikannya, dan menjadikan setiap keterbatasan sebagai jalan menuju rahmat dan keberkahan-Nya. Aamiin.