
Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib yang sarat dengan nilai ketaatan dan kesabaran. Namun Islam adalah agama rahmat yang tidak memaksakan ibadah di luar kemampuan hamba-Nya. Bagi sebagian orang tua renta, menjalankan puasa bukan lagi sekadar berat, tetapi berpotensi membahayakan kesehatan. Di sinilah syariat Islam menghadirkan solusi penuh kasih berupa fidyah.
Uzur Permanen pada Lansia
Orang tua renta sering kali mengalami kondisi fisik yang menurun secara permanen. Kelemahan tubuh, penyakit menahun, daya tahan yang rapuh, serta ketergantungan pada obat-obatan menjadi realitas yang tak terelakkan. Dalam kondisi seperti ini, puasa tidak hanya sulit dijalankan, tetapi juga bisa menimbulkan mudarat yang serius.
Allah SWT berfirman:
“…Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi dasar bahwa bagi mereka yang tidak lagi memiliki kemampuan untuk berpuasa secara permanen, kewajiban puasa digantikan dengan fidyah, bukan qadha. Uzur permanen berarti kondisi yang secara medis dan kebiasaan tidak memungkinkan seseorang untuk berpuasa di masa sekarang maupun di masa mendatang.
Pandangan Mazhab tentang Puasa Lansia
Para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa orang tua renta yang tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan kuat untuk sembuh diperbolehkan meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah.
- Mazhab Hanafi mewajibkan fidyah bagi lansia yang tidak sanggup berpuasa, berupa pemberian makanan pokok kepada fakir miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
- Mazhab Maliki menegaskan bahwa fidyah diwajibkan apabila puasa memberatkan atau membahayakan diri lansia.
- Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa lansia dengan uzur permanen tidak wajib qadha, tetapi wajib fidyah, satu mud makanan pokok per hari.
- Mazhab Hanbali juga sependapat bahwa fidyah menjadi pengganti puasa bagi lansia yang uzurnya bersifat tetap.
Kesepakatan para ulama ini menegaskan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi kemaslahatan dan menghindarkan umatnya dari kesulitan yang berlebihan.
Contoh Kasus Sehari-hari
Dalam kehidupan sehari-hari, kita kerap menjumpai lansia yang memiliki semangat beribadah tinggi, namun kondisi fisiknya tidak lagi memungkinkan. Misalnya, seorang nenek berusia 75 tahun dengan diabetes kronis dan tekanan darah tidak stabil. Setiap kali berpuasa, ia mengalami pusing berat dan hampir pingsan. Dalam kondisi ini, memaksakan puasa bukanlah bentuk ketakwaan, melainkan dapat membahayakan jiwa.
Contoh lain adalah seorang kakek yang harus mengonsumsi obat secara rutin beberapa kali sehari dan tidak bisa menunda waktu minumnya. Jika ia tetap berpuasa, kondisi kesehatannya akan memburuk. Maka syariat memberi jalan keluar berupa fidyah sebagai pengganti kewajiban puasa yang ditinggalkan.
Fidyah Puasa Bersama Langkah Amanah
Bagi para lansia atau keluarga yang memiliki orang tua dengan uzur permanen, menunaikan fidyah adalah bentuk ketaatan dan kasih sayang. Fidyah yang dibayarkan akan disalurkan kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkan, sehingga pahala puasa tetap mengalir dalam bentuk kepedulian sosial.
Langkah Amanah hadir sebagai jembatan kebaikan untuk menunaikan fidyah puasa secara amanah dan tepat sasaran. Melalui Langkah Amanah, fidyah Anda disalurkan dalam bentuk makanan kepada mereka yang berhak, sekaligus menghadirkan senyum dan harapan bagi sesama.
Mari sempurnakan ibadah Ramadan dengan menunaikan Fidyah Puasa melalui Langkah Amanah, karena di balik setiap suapan makanan yang kita berikan, terdapat doa dan pahala yang terus mengalir. Semoga Allah menerima setiap niat baik dan amal ibadah kita, serta melimpahkan keberkahan bagi semua. Aamiin.