Siapa yang Berhak Menerima Fidyah? Ini Golongan Prioritas dan Cara Penyalurannya

Pertanyaan tentang siapa yang berhak menerima fidyah sering muncul setiap menjelang dan selama bulan Ramadhan. Fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di kemudian hari, seperti orang tua renta atau penderita sakit menahun.

Allah ﷻ berfirman:

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini dengan jelas menyebutkan bahwa fidyah diberikan kepada orang miskin. Namun dalam praktiknya, masih banyak yang bertanya: apakah hanya miskin? Bagaimana dengan fakir? Bolehkah diberikan kepada lembaga? Mari kita bahas secara lengkap.

 

Fakir dan Miskin sebagai Prioritas Penerima Fidyah

Dalam kajian fiqih, para ulama menjelaskan bahwa fakir dan miskin adalah golongan utama yang berhak menerima fidyah.

  • Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
  • Miskin: Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari.

Karena tujuan fidyah adalah mengganti kewajiban puasa dengan memberi makan orang yang membutuhkan, maka sasaran utamanya adalah mereka yang benar-benar kesulitan secara ekonomi.

Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab fiqih klasik seperti karya Imam Imam An-Nawawi, fidyah diperuntukkan bagi kaum miskin, bukan untuk pembangunan masjid, operasional lembaga, atau kebutuhan non-konsumtif lainnya.

Dengan demikian, penyaluran fidyah harus benar-benar sampai kepada fakir dan miskin dalam bentuk makanan atau yang senilai dengannya sesuai pendapat ulama yang diikuti.

 

Larangan Penyaluran Fidyah yang Keliru

Masih sering ditemukan kesalahan dalam penyaluran fidyah, di antaranya:

1. Diberikan kepada orang mampu

Fidyah tidak boleh diberikan kepada orang yang secara ekonomi berkecukupan.

2. Dialihkan untuk pembangunan fisik

Seperti pembangunan masjid, pesantren, atau fasilitas umum. Walaupun itu amal baik, namun bukan sasaran fidyah.

3. Tidak jelas penerimanya

Tanpa verifikasi kondisi ekonomi penerima, sehingga berpotensi tidak tepat sasaran.

4. Digunakan untuk kepentingan operasional lembaga

Fidyah bukan dana operasional, melainkan hak konsumsi bagi fakir dan miskin.

Ketidaktepatan penyaluran bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut sah atau tidaknya kewajiban yang ditunaikan. Karena fidyah adalah ibadah, maka penyalurannya pun harus sesuai tuntunan syariat.

 

Pentingnya Transparansi dalam Penyaluran Fidyah

  • Di era modern, transparansi menjadi kebutuhan penting. Muzakki (pembayar fidyah) berhak mengetahui:Siapa penerima manfaatnya
  • Berapa jumlah yang disalurkan
  • Dalam bentuk apa fidyah diberikan
  • Dokumentasi dan laporan distribusi

Transparansi tidak hanya membangun kepercayaan, tetapi juga memastikan bahwa amanah tersampaikan dengan benar.

Lembaga yang profesional biasanya memiliki:

  1. Data penerima manfaat yang terverifikasi
  2. Laporan distribusi berkala
  3. Dokumentasi kegiatan
  4. Sistem akuntabilitas yang jelas

Hal ini penting agar fidyah benar-benar menjadi solusi bagi kaum dhuafa, bukan sekadar formalitas ibadah.

 

Tunaikan Fidyah dengan Tepat dan Amanah

Menunaikan fidyah bukan hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian sosial yang nyata. Pastikan fidyah Anda sampai kepada fakir dan miskin yang benar-benar membutuhkan, serta disalurkan secara syar’i dan transparan.

Mari tunaikan fidyah Anda melalui Langkah Amanah, lembaga yang berkomitmen menyalurkan fidyah secara tepat sasaran, profesional, dan penuh tanggung jawab.

Dengan menyalurkan fidyah melalui Langkah Amanah, Anda tidak hanya menunaikan kewajiban, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan bagi mereka yang membutuhkan.

Segera tunaikan fidyah Anda bersama Langkah Amanah dan jadikan ibadah lebih bermakna.